Menu

Mode Gelap
Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar Menyilau Kampung Halaman, Buya Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari Dari Buruh ke Petani Mandiri, Reforma Agraria Tumbuhkan Kreativitas Generasi Muda Desa Soso

Headline

5 Warga Riau Pelaku Pungli Bermodus Fogging Diringkus Polisi di Dharmasraya

Avatar of Sentak.idbadge-check


					5 Warga Riau Pelaku Pungli Bermodus Fogging Diringkus Polisi di Dharmasraya Perbesar

Dharmasraya, Sentak.id– Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya meringkus lima pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Pekat Singgalang 2025, Kamis (29/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto melalui Kasi Humas, Iptu Marbawi menyebut pelaku beraksi di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

design4223

Para pelaku melakukan aksi pungli dengan modus melakukan fogging (pengasapan nyamuk) tanpa izin dan meminta bayaran kepada warga setempat, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Iptu Evi Hendri Susanto yang memimpin langsung operasi ini, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan atas aksi para pelaku.

“Usai mendapat laporan pada pukul 10.00 WIB, tim piket Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan lima orang pelaku,” ujarnya, Jumat (30/5/2025) pagi.

Tak hanya menangkap para pelaku, kata Iptu Marbawi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp516 ribu.

Dijelaskan, pelaku yang diringkus yakni AR (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Inara Residence, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Selanjutnya, AMS (41), wiraswasta, warga Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku RR (34), juga wiraswasta, merupakan warga Jalan Garuda Ujung Tepi Parit, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kemudian, G (28), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Terakhir, DR (29), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Katitiran Gang Satu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kelima pelaku langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan uang hasil pungutan liar, petugas juga menyita alat fogging yang digunakan dalam perbuatan ini.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Para pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan masyarakat.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau meresahkan kepada pihak berwajib. (psb)

Baca Lainnya

Sepuluh Tim Bakal Bersaing di Liga 4 Sumbar

15 Januari 2026 - 23:33 WIB

IMG 7385

Dulu Pembalap, Kini Donal Jadi Distributor Sparepart Motor Wilayah Sumbar

2 Januari 2026 - 20:18 WIB

IMG 7143

Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Terdampak Bencana di Kota Padang Segera Dilaksanakan

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

IMG 7122

Rugikan Korban Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Mobil Pikap Dibekuk di Padang

1 September 2025 - 12:23 WIB

1756704580 5721b4d6ee2c9cc069b8

Polres Solok Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, Sita 11 Paket Sabu

1 September 2025 - 12:15 WIB

1756704447 898e903d08331fcdf0e2 scaled e1756790493638
Trending di Hukrim